"Memang masih dalam proses di DPP. Belum ada surat ke DPR, surat ke BK DPR hanya sebatas rekomendasi karena yang bersangkutan lama tidak aktif," jelas Wasekjen PKS Mahfudz Siddik, menyoal status Misbakhun di DPR.
Hal ini disampaikan Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Seiring proses pemecatan yang terus berjalan, Misbakhun tak tinggal diam. Ia pun meminta pemecatannya ditunda. "Ya itu juga hak konstitusional beliau. Jadi beliau kan masih mengajukan PK. Meminta paling tidak sampai PK-nya keluar hasilnya," jelas Mahfudz.
Menurut Mahfudz, PKS masih memikirkan langkah terbaik dan belum tentu mengabulkan permohonan Misbakhun. "Ya itu sedang kami pikirkan yang terbaik," imbuh Ketua Komisi I DPR ini.
Mahfudz menjelaskan peluang Misbakhun kembali ke DPR tetap ada. "Ya itu mungkin bisa saja," terangnya.
(nal/nal)











































