"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Presiden per 6 September 2011," ujar juru bicara Kepresidenan Julian A Pasha di Kantor Presiden jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2011).
Julian memastikan jika surat pemecatan Nazaruddin sudah dikirimkan ke DPR. "Tentunya sudah langsung dikirim balik. Sudah di-delivery kepada yang memprosesnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu butuh proses waktu apalagi kemarin (Presiden) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Memang ada hal lain yang dikerjakan dan tidak di Jakarta," terang Julian.
Surat pemecatan Nazaruddin sempat misterius keberadaannya. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, surat pemecatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diserahkan ke Presiden sejak tanggal 26 Agustus lalu.
Nazaruddin dipecat gara-gara tersangkut kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Pria itu juga sempat kabur ke luar negeri lalu ditangkap di Cartagena, Kolombia. Kini dia ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
(nik/mad)











































