"Satgas berharap SKB yang juga akan dirintis oleh Kejaksaan sebagaimana dimandatkan oleh Inpres 9/2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat juga diselesaikan dengan cepat," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, melalui surat elektronik yang diterima detikcom, Rabu (7/9/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, edaran MA kepada para hakim terkait perlindungan bagi whistle blower itu merupakan salah satu hasil dari penandatanganan kesepahaman bersama tentang perlindungan pelaku yang bekerjasama antara MA, Menkum HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua LPSK pada Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota menambahkan, sambil menunggu revisi UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, berbagai kebijakan internal seperti SEMA dan SKB sangat dibutuhkan untuk memberi perlindungan bagi whistle blower.
"Untuk membantu mengungkap berbagai kejahatan terorganisir termasuk praktik mafia hukum," terangnya.
MA pada 10 Agustus 2011 mengeluarkan surat edaran kepada para hakim untuk melindungi saksi pelaku yang menjadi whistle blower.
"Terhadap saksi pelaku yang bekerjasama, hakim dalam menentukan pidana dapat mempertimbangkan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud," tulis Ketua MA Harifin Tumpa dalam edaran 10 Agustus 2011 yang didapat detikcom, Rabu (7/9).
(ndr/nrl)










































