Buruk Rupa, Banggar Dibelah

Buruk Rupa, Banggar Dibelah

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2011 11:35 WIB
Jakarta -
Kebijakan APBN yang dikeluarkan Badan Anggaran DPR selama ini cenderung bermasalah dan rawan kolusi. Membubarkan lembaga ini bukan solusi. Mafia Anggaran menjadi istilah populer belakangan ini setelah Mafia Pengadilan untuk menyebut istilah broker, tukang jual-beli pasal atau suap di pengadilan. Mafia Anggaran kembali mendapat perhatian publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat--berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi--menyatut anggaran di sejumlah departemen hingga mencapai Rp 6 triliun lebih. ;

Soal Mafia Anggaran juga sempat mencuat ketika anggota Badan Angaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati mengkonfirmasi adanya mafia tersebut di alat kelengkapan DPR yang sejatinya bertugas mensinkronisasi dan mengkritisi APBN ini. Namun upaya Wa Ode untuk membongkar mafia tersebut malah ditanggapi sengit oleh koleganya di Banggar. Politisi Partai Amanat Nasional ini bahkan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR. ;

Ketika Nazaruddin tertangkap di Kolombia dan kini menjadi tahanan KPK, tidak sedikit anggota DPR yang berharap Mafia Anggaran di DPR terungkap secara jelas. Apalagi Nazaruddin juga anggota Banggar. ; ;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat misalnya, berharap tertangkapnya Nazaruddin dapat segera menyingkap dugaan praktik mafia anggaran di DPR selama ini. โ€œKasus Nazaruddin mencuat bersamaan dengan rumor yang berkembang sebelumnya soal praktik mafia anggaran di DPR. Dimana ia merupakan salah satu anggota Badan Anggaran DPR pula,โ€ ujar Martin dalam sebuah perbincangan dengan Jurnalparlemen.com, sebelum Lebaran. ;

Martin berharap, kasus dugaan praktik mafia anggaran di DPR perlu segera diungkap dan dituntaskan karena saat ini sudah telanjur terbangun opini di masyarakat bahwa DPR menjadi sarangnya korupsi terutama di Banggar. ;

โ€Penjelasan dan keterangan Nazaruddin soal mafia anggaran di DPR itu sangat penting untuk didalami. Karena itu, kasus ini harus diungkap secara tuntas untuk untuk membersihkan citra DPR yang sudah telanjur dicap sebagai tempat praktek korupsi,โ€ ujar politisi Gerindra ini. ;

Lebih lanjut Martin mengatakan, penangkapan Nazaruddin ini juga semakin penting guna mengungkap dan membongkar dugaan praktek korupsi yang terjadi bukan hanya di lingkungan Menegpora, tetapi juga terjadi di kementerian lainnya seperti Kemendiknas dan Kemenkes, yang melibatkan Nazaruddin dan pihak lain. ;

โ€Ini momen tepat guna mengungkap seluruh praktek korupsi yang terjadi selama ini di sejumlah kementerian. Praktek korupsi ini merugikan masyarakat dan negara,โ€ ujarnya.
Reformasi dan revitalisasi ;

Sebelumnya beredar kabar, Banggar yang sangat berkuasa perihal anggaran ini, pelan-pelan bakal dipreteli kewenangannya dengan dibentuk lembaga lain. Apalagi sebelumnya juga banyak desakan dari kalangan pegiat lembaga swadaya masyarakat dan juga anggota DPR sendiri yang menginginkan Bangar dibubarkan. ;

Tak hanya Tjahjo Kumolo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengusulkan pembubaran Banggar. Politisi Partai Keadilan Sejahtera M Sohibul Iman juga berpendapat yang sama, bahwa Banggar sebaiknya dibubarkan begitu juga dengan Badan Legislasi. ;

Menurut Iman, fungsi yang melekat pada Banggar dan Baleg sudah otomatis menjadi tugas anggota DPR. "DPR memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, legislasi dan anggaran. Dan untuk fungsi anggaran sekarang diambil semua oleh Banggar," katanya. ;

Dengan fungsi anggaran yang didominasi oleh Banggar, kata Iman, akibatnya anggota di komisi yang tidak duduk di Banggar tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota yang memiliki tugas penganggaran. Begitu juga dengan anggota yang tidak duduk di Baleg. Fungsi legislasi juga tidak dijalankan karena fungsi itu sudah didominasi oleh Baleg. ;

"Sebaiknya, jika ingin Baleg dan Banggar tetap ada kembalikan fungsi-fungsi itu ke khitahnya. Bahwa Baleg dan Banggar itu hanya mensinkronisasi," ujar anggota Majelis Perimbangan Pusat PKS ini. ;

Hal senada diungkapkan aktivis Indonesia Budget Center, Roy Salam. Kebijakan APBN yang dikeluarkan Badan Anggaran DPR selama ini memiliki kecenderungan bermasalah. Mekanisme penganggarannya pun penuh celah diselewengkan dan disalahgunakan. ;

โ€œBanggar tidak memiliki basis perencanaan yang kuat bagaimana setiap sen yang dikeluarkan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," katanya dalam diskusi dengan wartawan yang mengupas peran Banggar, belum lama ini. ;

Begitu juga pembahasan anggaran yang seharusnya dimulai dari tingkat bawah (RT, desa, dll) dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan, kata Roy, hanya dilakukan sebagai formalitas. Cuma jadi semacam simbol supaya pemerintah kelihatan demokratis. ;

Padahal, lanjutnya, melalui Musrenbanglah sebenarnya kebutuhan masyarakat bisa diketahui dan diputuskan penganggarannya. Dalam kenyataannya, "Keputusan sudah diambil sebelum pertemuan Musrenbang dimulai. Semua sudah ;by design. Masyarakat hanya menerima, bukan merencanakan atau mengambil keputusan" ujar Roy dengan nada prihatin. ;

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafy mengatakan, Banggar layak dibubarkan karena selama ini sangat menganggu independensi komisi di DPR, seperti hasil penganggaran komisi yang harus dilaporkan ke Banggar. "Ini yang membuat jadwal pembahasan anggaran jadi molor atau terlambat," ucap dia. ;

Yang paling menyedihkan, kata Uchok, selama ini Banggar justru menjadi celah untuk melakukan korupsi. "Karena semua penentuan mata anggaran ada di tangan Banggar. Makanya, banyak kementerian dan lembaga serta para politisi muda, lebih baik punya jaringan ke Banggar daripada komisi," lanjut Uchok. ;

Sementara itu anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Hetifah Sjaifudian membantah rencana pembentukan ;Law Centre ;dan ;Budget Centre ;DPR untuk mempreteli kewenangfan Badan Legislasi dan Badan Anggaran. Namun untuk memberikan dukungan terhadap setiap komisi saat menyusun anggaran dan sebuah undang-undang. ; ;

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, pembentukan dua badan baru itu juga untuk menyusun program yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah sehingga lebih aplikatif, termasuk penganggarannya. ; ;

"Misalnya, untuk menyusun satu RUU, berapa dana yang dibutuhkan. Atau kalau ada program beasiswa, berapa dana yang diperlukan dalam APBN. Sehingga setiap program itu bisa disusun hingga ke anggarannya," jelas Hetifah. ;

Secara fungsional, kedua badan itu bekerja bukan untuk mengurangi beban kerja Baleg atau Banggar tapi bekerja juga untuk mendukung anggota di komisi. Dengan demikian, berbagai program yang telah disepakati bisa dijalankan. ; ;

Menurut Hetifah, kedua badan itu juga akan menjadi lembaga yang memberikan bahan pembanding atas apa yang disampaikan pemerintah ke DPR. Misalnya, dalam alokasi anggaran setiap daerah yang disodorkan pemerintah, maka ;Budget Centre ;akan bekerja dengan membuat formula sendiri. Padahal selama ini, formula itu dibuat oleh pemerintah. Di Amerika Serikat, kata Hetifah, dua lembaga itu bekerja dengan personel yang banyak. ;

Agar Tak Dibubarkan ;

Menurut anggota Komisi VII dari Fraksi PKS Sohibul Iman, anggota Badan Legislasi dan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPR, bukanlah dewa yang tahu tentang banyak hal dan yang harus membuat sebanyak-banyaknya undang-undang. ; ;

"Emangnya Baleg segala bisa (membuat UU). Apa mereka orang-orang super yang bisa mengerjakan semua UU dari Komisi I sampai Komisi XI," kata anggota Sohibul. ;

Baleg dan juga Banggar, kata Iman, seharusnya menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang ada. Hanya sebatas mensinkronisasi dengan pemerintah. Karena semua fungsi yang dilakukan legislasi dan anggaran sendiri sudah melekat pada semua anggota DPR. ;

Seandainya Banggar mau tetap ada, lanjutnya, fungsi Banggar harus diubah, tidak seperti yang ada saat ini sebagai ;budget alocation. Tetapi, juga harus memiliki ;budgeting politic ;atau politik anggaran. ;

Politik anggaran ini, kata Iman, konkretnya adalah kalau Banggar sampai bisa menghasilkan ;counter ;APBN. ;

"Sekarang ini kan APBN dari pemerintah. Banggar hanya mengupas yang kecil-kecil. DPR sebagai institusi itu mitra pemerintah, seharusnya punya ;counter ;APBN. Saya setuju Banggar ada jika mampu melakukan seperti yang saya katakan tadi," ujar anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ini menambahkan. ;

Iman melihat, Banggar tidak memiliki pemikiran besar terhadap RAPBN sebagai pembanding RAPBN dari pemerintah. Selama ini, Banggar hanya mampu melakukan pembahasan versi pemerintah dan menggali alokasi-alokasi kecilnya, bukan yang ;grand ;RAPBN-nya. ;

Sohibul memberikan syarat agar Banggar tidak dibubarkan. Syaratnya, Banggar harus transparan dan memiliki desain penganggaran, bukan hanya tukang stempel. Karena Banggar lebih sering terlihat sebagai ;budget alocation, maka potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar. ;

"Kasus Wa Ode dan Nazar sebenarnya sudah terang benderang bahwa di sana itu (Banggar) ada penyalahgunaan kewenangan," katanya. ;

Jadi, lanjutnya, jika ingin direformasi, Banggar sebaiknya bicara makro, bicara ;counter ;APBN. Sementara untuk fungsi ;budget alocation, katanya, biarlah itu menjadi tugas di komisi. ;

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mendukung adanya keinginan untuk merevitalisasi kewenangan Banggar. Seharusnya, kewenangan Banggar DPR tidak sampai memasuki pada wilayah satuan tiga. ;

"Tetapi juga tidak bisa bahwa kewenangan itu diberikan sepenuhnya pada eksekutif, karena pengalaman yang lalu juga akhirnya kalau penyelewengan itu terjadi pada eksekutif itu kan pasti lebih rapi, tertata, dan tidak bisa tersentuh apa pun," ujar Pramono. ;

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengusulkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikutsertakan dalam proses pembahasan anggaran. Hal ini penting demi mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. ;

"Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan badan-badan yang bertugas untuk itu untuk mengawasi sejak dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu," pungkasnya. ;

Sesuai undang-undang ;

Wa Ode yang sangat gusar dengan Banggar, mengamini usulan Pramono. Membubarkan Banggar bukanlah alternatif. "Kita jangan terbiasa membubarkan tanpa mau tahu substansi moral yang dilanggar," kata Wa Ode sengit. ;

Sebab, lanjut Wa Ode, kalau bicara soal korupsi dan calo anggaran, terbukti tidak semua yang terlibat dan ditangkap aparat itu anggota Banggar. "Banggar itu badan yang ada di DPR. Meniadakannya butuh perdebatan dan mekanisme yang benar," lanjut anggota dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini. Lagi pula yang diinginkan masyarakat hari ini adalah adanya transparansi dan mekanisme yang jelas dalam distribusi anggaran," lanjutnya. ;

Anggota Banggar Laurens Bahang Dama lebih keras lagi. Ia menilai usulan pembubaran Banggar yang disampaikan beberapa politisi dan pengamat sebagai pernyataan yang terburu-buru. Apalagi, Banggar merupakan alat kelengkapan DPR yang ;bersifat ;integrated ;dan telah sesuai undang-undang. ;

โ€œBila ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Banggar perlu dibubarkan, karena alat kelengkapan DPR yang satu ini telah dilumuti mafia dan praktik percaloan anggaran, adalah pernyataan yang terburu-buru dan inkonstitusional,โ€ katanya kepada Jurnalparlemen.com, Sabtu (3/9). ;

Banggar, kata Laurens, secara ;inheren ;bukan alat kelengkapan ;an sich. Tetapi merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi dan peran DPR sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jika hendak membubarkan Banggar, maka harus mengmendemen UUD 1945 terlebih dahulu untuk menghapuskan fungsi anggaran DPR. ;

โ€œKarena Banggar dalam kapasitas anggaran atau APBN, bukanlah pengusul anggaran yang berpotensi menyulap atau mensiasati sedemikian rupa APBN. Karena yang berperan dalam mengusulkan anggaran adalah pemerintah dan dibahas bersama komisi-komisi yang ada di DPR,โ€ ujar politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan. ;

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin. Membubarkan Banggar bukan solusi yang tepat kalau setiap ada masalah di satu lembaga lalu lembaga itu harus dibubarkan. "Kalau itu terjadi, nanti lembaga lain yang kena masalah bisa diminta dibubarkan juga. Bahkan mungkin kementerian pun bisa diminta dibubarkan," kata Saleh. ;

Saleh menambahkan, jika ada masalah di satu lembaga, oknum yang bermasalah yang harus ditindak. "Bereskan oknumnya, jatuhi hukuman yang setimpal, tetapi jangan bubarkan lembaganya," ujarnya. ;

Keberadaan Banggar diatur dalam Pasal 104 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan, 'Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap'. ;

Dan, berdasarkan buku Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2011-2012, pada Rabu (7/9) DPR akan menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya adalah penetapan susunan keanggotaan fraksi dalam komisi di Badan Anggaran.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads