Peristiwa mangkirnya seluruh pihak pemohon dalam sidang MK jarang terjadi. Padahal, Halimah telah dipanggil secara patut yaitu sejak 16 Agustus 2011.
โSidang ini harusnya keterangan ahli dari pemohon,โ kata Ketua Sidang Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Meda Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (7/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSidang ditunda hingga 20 September 2011 puukl 10.00 WIB,โ terang Sodiki.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemerintah mengaku telah siap. Pihaknya akan menghadirkan menteri agama Suryadharma Ali dalam sidang selanjutnya. โKami tidak menghadirkan ahli,โ beber kuasa hukum pemerintah, Mualimin Abdi.
Seperti diketahui, dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga". Pengadilan pun akhirnya mengabulkan permintaan cerai Bambang Trihatmodjo karena telah terjadi pertengkaran dengan Halimah. Hal tersebut dianggap tidak akan bisa membuat keduanya rukun kembali.
Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri keduanya yang dinikahi secara agama.
Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.
Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut dihapuskan.
(asp/mad)











































