Jaksa Minta Nota Keberatan Mantan Dirut PLN Ditolak

Jaksa Minta Nota Keberatan Mantan Dirut PLN Ditolak

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2011 10:35 WIB
Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho. Jaksa juga meminta supaya sidang Eddie dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).

Afni berpendapat, surat dakwaan yang sudah mereka susun ini telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Dakwaan ini juga sudah bisa digunakan untuk mengadili Eddie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tegasnya.

Jaksa juga membantah jika keuangan PLN bukan termasuk keuangan negara. Dalam UU Tipikor, ditegaskan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan.

"BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara," ujar jaksa lainnya, Muhibuddi.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 13 September dengan agenda mendengar putusan sela majelis hakim.

(mok/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads