"Seharusnya memang segera itu dilakukan penindakan. Karena di BK ini ada mekanismenya yang kita terpaksa harus lewati dan mekanisme ini menghambat pemecatan anggota DPR sehingga beberapa yang sudah inkrah masih menerima gaji. Dan ini tidak wajar," ujar Nudirman.
Hal ini disampaikan Nudirman menanggapi Misbakhun yang proses pemecatannya belum selesai dan masih menerima gaji. Nudirman mengatakan ini kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa masih menggantung di KPU dan di Presiden. Kita akan mematuhi semua mekanisme yang ada. Kalau Panda Nababan kan pemberhentian sementara artinya gaji masih diterima. Kalau Misbakhun kan menurut informasi sudah mundur. Kebetulan yang bersangkutan juga sudah terpidana, seharusnya sudah tidak menerima gaji," tuturnya.
Ia pun mengaku akan memperjuangkan peningkatan wewenang BK. Agar BK dapat mengambil sikap terhadap anggota DPR bermasalah hukum.
"Nanti kita revisi UU, karena anggota DPR yang sudah inkrah harusnya sudah dipecat dan tidak menerima gaji lagi," tandasnya.
(van/rdf)











































