"Saya tidak tahu itu. Itu urusan jaksa. Kita no comment saja," ujar pengacara Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2011).
Ali tidak mau menanggapi dakwaan terhadap kasus 6 anggota NII Jateng. Ia juga enggan buka mulut soal sosok Panji Gumilang yang dianggap 'Presiden' NII KW9.
"Kita mana tahu soal dakwaan. Lha Pak Panji kan urusannya 263 sama 266 KUHP (pemalsuan dokumen)," elaknya.
"Jadi benarkah Panji Gumilang menerima dana milliaran dari anggotanya di Jawa Tengah?" tanya detikcom.
"Saya ngga tahu. Tanya jaksa saja," kilah Ali.
Sebelumnya, nama Panji Gumilang disebut-sebut menerima milliaran rupiah dari NII Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam dakwaan atas Gubernur NII Jateng, Totok Dwi Hananto.
"Sejak tahun 2000, terdakwa menyetor dana ke pimpinan, Panji Gumilang. Besarnya antara Rp 120 juta hingga Rp 1,6 miliar," kata Jaksa Priyambodo saat membacakan dakwaan untuk Totok Dwi Hananto di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Selasa (6/9).
Berdasarkan dokumen dan keterangan, Totok merupakan gubernur NII Jateng-DIY. Ia menjabat sejak tahun 2000 hingga kemudian ditangkap polisi pada 24 Mei 2011 lalu.
Dana yang disetor, lanjut Priyambodo, merupakan hasil setoran para bupati. Sementara bupati mendapatkan dana itu dari jajaran tingkat bawahnya.
Tak disebutkan cara pengumpulan dananya. Yang jelas, dari dokumen ditemukan adanya transfer dana tersebut. Dana Rp 1,6 miliar itu ditransfer sebelum terdakwa ditangkap 24 Mei 2011 lalu.
Selain Totok, sidang juga digelar untuk 5 pejabat NII lainnya, yakni Mardiyanto, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nurbasuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Abu Mujahid, Mujono Agus Salim ali Nurdin Abdullah. Keenam orang ini sama-sama didakwa kasus makar.
(ape/mad)











































