"Pak Wafid ingin bisa jenguk Ibunya," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar kepada detikcom, Rabu (7/9/2011).
Sudah tiga tahun, kondisi Ibu Wafid belum juga normal bicara akibat penyakit stroke yang menyerangnya. Sebelum Wafid tertangkap KPK, dua kali seminggu Wafid rutin mengungjungi ibunya yang tinggal di Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda pembacaan untuk Wafid, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB. Wafid sendiri didakwa secara berlapis oleh penuntut umum pada KPK.
Untuk dakwaan pertama, Wafid dijerat Pasal 12 b, dakwaan ke dua pasal 5 ayat 2 dan dakwaan ketiga yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lrn)











































