"Menolak kasasi pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Moegiharjo dalam putusan kasasi yang di lansir situs resmi MA hari ini, Selasa, (6/9/2011).
Putusan yang juga dibuat oleh hakim anggota Komariah E Soepardja dan Andi Abu Ayyub Saleh ini berkeyakinan jika Poltak melanggar pasal 146 KUHP. Yaitu mengganggu jalannya sidang Badan Perwakilan Rakyat hingga tidak dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia adalah orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan unjuk rasa dalam rapat DPRD guna mendesak pembentukan Provinsi Tapanuli," terang Moegiharjo.
Seperti diketahui Aziz Angkat tewas beberapa saat setelah dipukuli demonstran di gedung DPRD Sumut. Demonstrasi yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli di DPRD Sumut berlangsung ricuh.
(asp/lrn)











































