KPK Pastikan Penanganan Perkara Hakim Syarifuddin Sesuai SOP

KPK Pastikan Penanganan Perkara Hakim Syarifuddin Sesuai SOP

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 21:46 WIB
KPK Pastikan Penanganan Perkara Hakim Syarifuddin Sesuai SOP
Jakarta - KPK membantah jika dalam menangani perkara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, ada penyidiknya yang melakukan perbuatan tak menyenangkan. Proses penyidikan yang berlaku di KPK dipastikan sudah sesuai prosedur.

"Tim KPK telah bekerja sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan prosedur hukum," tulis Pimpinan KPK, M Jasin kepada detikcom, Selasa (6/9/2011).

Sebelumnya, Syarifuddin melaporkan penyidik KPK, Bambang Tertianto terkait perlakuannya yang dianggap tidak menyenangkan selama proses penyidikan. Bambang diadukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi Hukum DPR, Kepala Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Pimpinan KPK, dan Komite Etik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertanggal 2 Juni 2011, penyidik mengembalikan Laptop, smartphone serta berkas putusan atas nama Agusrin M Nadjamudin ke Syarifuddin. Nah, Syarifuddin ini menanyakan kenapa ada uang miliknya yang tak juga dikembalikan.

"Oleh penyidik KPK, selaku koordinator penyidik (AKBP Bambang Tertianto) uang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan aset PT SCI sehingga tidak dikembalikan," tulis Syarifuddin dalam suratnya.

Saat diminta dibuatkan Berita Acara bukti yang masih ditahan, menurut Syarifuddin, hal itu ditolak KPK. Penyidik meminta jika keberatan itu diajukan di persidangan.

"Patut dipertanyakan dasar dan alasan hukum KPK yang menyatakan uang milik tersangka terkait dugaan suap PT SCI," lanjut Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengeluhkan sikap penyidik KPK yang dianggap sudah mengancam. Pengakuan Syarifuddin, dirinya pernah dibentak oleh salah seorang penyidik.

"Memang kamu ini siapa dan sekarang penanganan kasus ini tidak boleh manusiawi lagi, dan tunggulah akibatnya," tulis Syarifuddin.

Terkait nota keberatan yang diajukan Syarifuddin tersebut, Jasin mempersilakan supaya hal itu ditempuh melalui proses hukum yang sah.

"Bila ada yang tidak puas, silakan saja menempuh jalur hukum," tegas Jasin yang menjabat sebagai wakil ketua KPK bidang pencegahan ini.




(mok/lrn)


Berita Terkait