"Ya itu biar diselesaikan pemerintah dan DPR. Yang menjadi tugas MK adalah, ketika dalam hukum tersebut ada kontroversi, kemudian MK menetapkan. Namun sekarang kan sudah di luar kewenangan MK. Jadi mau diapakan juga silakan," ujar Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).
Jika ada perbedaan penafsiran dalam UU KPK, jangan sampai ujung-ujungnya masuk ke MK lagi. "Malah jadi mubazir. Menurut saya semuanya berpikir jernih sajalah. MK nggak ikut-ikutan. MK hanya membuat keputusan dan di dalam kalangan DPR sendiri terjadi kontroversi mengenai keputusan itu," tutur Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya DPR menilai, pemerintah tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni hanya menyodorkan 8 nama untuk capim KPK. Padahal, sesuai UU, pemerintah harus memberikan 10 nama terpilih, bukan 8 nama.
MK menetapkan masa jabatan Ketua KPK yang sekarang adalah 4 tahun, jadi Pansel Capim KPK hanya memilih dan menyerahkan 8 nama pada DPR. Nah perbedaan 8 nama dan 10 nama inilah yang membuat Pemerintah dan DPR berbeda pendapat.
(nwk/lrn)











































