MK Tak Mau Campuri Polemik Jumlah Capim KPK

MK Tak Mau Campuri Polemik Jumlah Capim KPK

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 19:30 WIB
MK Tak Mau Campuri Polemik Jumlah Capim KPK
Jakarta - Ada wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak sesuai dengan UU KPK. Namun, MK menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPR.

"Ya itu biar diselesaikan pemerintah dan DPR. Yang menjadi tugas MK adalah, ketika dalam hukum tersebut ada kontroversi, kemudian MK menetapkan. Namun sekarang kan sudah di luar kewenangan MK. Jadi mau diapakan juga silakan," ujar Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).

Jika ada perbedaan penafsiran dalam UU KPK, jangan sampai ujung-ujungnya masuk ke MK lagi. "Malah jadi mubazir. Menurut saya semuanya berpikir jernih sajalah. MK nggak ikut-ikutan. MK hanya membuat keputusan dan di dalam kalangan DPR sendiri terjadi kontroversi mengenai keputusan itu," tutur Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud berharap mudah-mudahan perbedaan penafsiran mengenai calon pimpinan KPK ini bisa selesai dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan bersama. "Jadi kesimpulannya kasus yang sudah diperkarakan ke sini dan kita sudah putuskan, setelah itu kita lepas tangan. Karena tugas kita hanya sampai situ," tutup Mahfud.

Sebelumnya DPR menilai, pemerintah tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni hanya menyodorkan 8 nama untuk capim KPK. Padahal, sesuai UU, pemerintah harus memberikan 10 nama terpilih, bukan 8 nama.

MK menetapkan masa jabatan Ketua KPK yang sekarang adalah 4 tahun, jadi Pansel Capim KPK hanya memilih dan menyerahkan 8 nama pada DPR. Nah perbedaan 8 nama dan 10 nama inilah yang membuat Pemerintah dan DPR berbeda pendapat.

(nwk/lrn)


Berita Terkait