Mahfud MD: Muhaimin Hanya Jadi Korban Anak Buahnya

Mahfud MD: Muhaimin Hanya Jadi Korban Anak Buahnya

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 18:17 WIB
Mahfud MD: Muhaimin Hanya Jadi Korban Anak Buahnya
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pencatutan nama pejabat seperti yang dialami Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Kemenakertrans bukan hal baru. Mahfud pun mengimbau Muhaimin taat dalam mengikuti proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh KPK.

"Saya pribadi merasa yang dialami oleh Muhaimin itu sama dengan yang dialami oleh orang lain," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).

Menurut Mahfud, kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah, di mana ada orang yang meminta duit dan mengatasnamakan seorang pejabat. Mahfud pun mengakui dirinya sering mengalami kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti saya, banyak juga yang berperkara di MK dan dimintai duit dan mengaku atas nama saya. Kalau saya sendiri menghadapi masalah itu, saya langsung lapor ke KPK dan minta untuk diperiksa," tuturnya.

"Kalau di kasusnya Muhaimin ini kan pelaku sudah tertangkap, jadi saya rasa tidak perlulah melakukan seperti saya yang minta diperiksa KPK," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai tidak ada unsur politisasi dalam kasus Kemenakertrans ini. "Menurut saya, ini bukan politik. Cuma Muhaimin itu istilahnya diperalat, bisa saja orang yang hanya mau menjual nama dan memperoleh keuntungan dari orang tersebut," ucapnya.

Mahfud pun meminta Muhaimin untuk bersikap tenang menghadapi kasus ini. Muhaimin juga diimbau untuk mengikuti proses pemeriksaan yang telah direncanakan KPK atas dirinya.

"Menurut saya, Muhaimin ikuti saja proses pemeriksaan ini, tidak usah terlalu panik. Karena kalau memang tidak bersalah, ya tidak akan dihukum," lanjut Mahfud.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap di Kemenakertrans, yaitu pegawai di PT Papua Alam Jaya Dharnawati, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya.

Ketiganya ditangkap tangan pada Kamis (25/8). Dalam penangkapan tersebut KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam kardus durian. Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.

KPK pun telah memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus suap ini dengan memanggil Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


(nvc/vit)


Berita Terkait