"Ini berdasarkan dari keterangan saksi sipir dan beberapa saksi napi yang diperiksa, ada dua napi yang ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, kepada wartawan, Selasa (6/9/2011).
Frido juga menjelaskan kedua napi yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial A dan R. Namun menurutnya, pemeriksaan belum selesai dilakukan dan masih meminta keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya napi yang diperiksa, sebanyak 12 sipir Rutan Pakjo juga diperiksa secara terpisah sejak pukul 10.30. Sebanyak 13 pertanyaan diajukan ke 12 sipir tersebut. Frido menambahkan, pihaknya juga sudah memanggil secara lisan beberapa manajemen di Rutan Pakjo untuk dimintai keterangan.
"Kita juga mengirimkan pemanggilan secara tertulis kepada mereka dan mereka kooperatif siap dipanggil," jelasnya.
Terkait kasus kepemilikan senjata tajam dan senpi rakitan yang ditemukan dalam Rutan Pakjo, Frido membenarkan hal tersebut. Menurutnya, senpi rakitan didapatkan dari petugas sipir yang menemukannya.
"Ada dua peluru FN yang digunakan dan sudah ditembakkan. Memang, sebelum kejadian, sudah ada kejadian bentrok yang sama, tapi tidak besar dan sudah didamaikan. Puncaknya itu, kejadian hari Minggu kemarin," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan ulang terhadap enam napi Rutan Pakjo, Selasa (6/9), oleh anggota Unit Pidum Polresta Palembang, senjata api rakitan yang ditemukan sipir Rutan Pakjo, merupakan milik Sukarmen alias Imen. Pada saat bentrok, Imen menembakkan dua kali. Untuk motif bentrok tersebut, Frido mengaku belum mengetahui penyebab pastinya.
"Kita masih mendalami keterangan dari semua saksi. Untuk motifnya, kita belum tahu pasti," jelasnya.
(tw/fay)










































