Demikian disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam orasi ilmiahnya yang mengangkat tema 'Penegakan Hukum Indonesia Selama Era Reformasi' di Auditorium Universitas Andalas (Unand) Kampus Limau Manis, Padang, Selasa (6/9/2011). Kalla memberikan orasi ilmiah dalam rangka Peringatan 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas.
"Adalah fakta, hampir tidak pernah kita menemui dan mendengar keluhan rakyat dalam hal penegakan hukum di bidang terorisme dan narkoba. Padahal, kedua kejahatan itu sama dashyatnya dengan kejahatan korupsi," kata Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu menunjukkan penegakan hukum sudah ada namun belum mampu melahirkan rasa keadilan bagi rakyat," ujar Kalla.
Dikatakan, contoh terbaru yang menyinggung rasa keadilan dalam penegakan hukum itu adalah masih adanya para tersangka korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, justru lari dan hidup tenang di luar negeri padahal alamatnya diketahui. Selain itu, Interpol pun bisa membantu untuk menangkap tapi tidak pernah dioptimalkan.
Untuk memenuhi rasa keadilan rakyat itu, kata Kalla, proses hukum dan hukuman harus berlaku sama terhadap siapapun yang melanggar hukum. Selain itu, hukum harus diterapkan dengan kepastian yang jelas.
"Itu prasyarat utamanya. Namun, kenapa prasyarat itu rasanya susah sekali untuk kita penuhi? Pengamatan empirik saya menunjukkan sebagian masalah kita memang ada pada institusi penegak hukum," katanya.
Dalam tataran praktis, ada prinsip keliru yang kerap dijalankan penegak hukum dalam bertugas. Kalla mencontohkan, polisi sebagai institusi penyidik acapkali menjalankan tugas dengan asumsi 'yang penting kita sidik, terserah bagaimana nanti jaksa menuntutnya'. Asumsi seperti itu, bahkan sampai ke tingkat pengadilan dimana hakim memutus perkara dengan cara pikir 'jika merasa tidak adil maka silahkan naik banding'.
"Begitulah seterusnya dari masa satu ke era yang lain. Mekanisme itulah yang membuat rakyat pencari keadilan menjadi putus asa dan terpaksa berpasrah diri," demikian kata Jusuf Kalla.
(yon/fay)










































