"Komite etik minta keterangan Ketua KPK yang dengan tegas menegaskan bahwa beiau belum pernah ketemu Nazar baik di KY maupun di KPK," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Abdullah mengatakan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengatakan bahwa saat Busyro menjalani proses fit and proper test calon ketua KPK, mantan ketua KY itu bertemu dengan kliennya di sebuah Hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menegaskan bahwa setiap gelar perkara di KPK dihadiri oleh Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Pimpinan KPK dan Satgas.
"Sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP, yaitu 2 alat bukti," tegasnya.
Pemeriksaan selanjutnya terhadap pimpinan KPK dilakukan pada 19 September 2011. Karena ada beberapa pimpinan yang sedang sibuk dan berada di luar negeri.
"Besok dari internal KPK, ada saksi dari luar, Kamis. Sambil kita lihat apkah Nazar bisa dimintai keterangan atau tidak oleh penyidik dan komite etik," paparnya.
(mpr/gun)











































