"Sejak tahun 2000, terdakwa menyetor dana ke pimpinan, Panji Gumilang. Besarnya antara Rp 120 juta hingga Rp 1,6 miliar," kata Jaksa Priyambodo saat membacakan dakwaan untuk Totok Dwi Hananto di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Selasa (6/9/2011).
Berdasarkan dokumen dan keterangan, Totok merupakan gubernur NII Jateng-DIY. Ia menjabat sejak tahun 2000 hingga kemudian ditangkap polisi pada 24 Mei 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak disebutkan cara pengumpulan dananya. Yang jelas, dari dokumen ditemukan adanya transfer dana tersebut. Dana Rp 1,6 miliar itu ditransfer sebelum terdakwa ditangkap 24 Mei 2011 lalu.
Totok tidak mengelak atau membenarkan dakwaan itu. Melalui penasehat hukumnya, ia mengajukan waktu seminggu untuk menyusun eksepsi. Sidang pun dilanjutkan Selasa (13/9/2011) pekan depan.
Selain Totok, sidang juga digelar untuk 5 pejabat NII lainnya, yakni Mardiyanto, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nurbasuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Abu Mujahid, Mujono Agus Salim ali Nurdin Abdullah. Keenam orang ini sama-sama didakwa kasus makar.
(try/feb)










































