Enggan Komentari Aduan Zainal ke Satgas, Mahfud Yakin Polisi Profesional

Kasus Surat Palsu MK

Enggan Komentari Aduan Zainal ke Satgas, Mahfud Yakin Polisi Profesional

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 16:29 WIB
Jakarta - Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein, mengadu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ketua MK Mahfud Md tak bersedia banyak berkomentar tentang hal itu.

"Terlalu njelimet kalau dikomentarin terus, kita lihat saja perkembangannya," elak Mahfud Md kepada wartawan seusai halal bihalal di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).

Mahfud dimintai tanggapan oleh wartawan terkait aduan Zainal dan pengacaranya ke Satgas siang ini. Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, MK juga memiliki agenda sendiri untuk menyelesaikan kasus seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut kita, yang penting negara harus diselamatkan dari rongrongan terhadap konstitusi dan perampokan demokrasi. Kita enggak masalah kalau ada yang mau turut selamatkan konstitusi," tuturnya.

Kendati demikian, menurutnya, MK tetap memberi dukungan kepada Zainal yang pernah menjadi Panitera MK ini. "Tentu kita kan backup dari sini. Namun Satgas itu kan hanya memberi saran, posisinya bukan projustisia," ucapnya.

Mahfud menilai, Kepolisian masih mampu untuk menangani perkara ini dengan profesional. Dia yakin, Kepolisian masih bisa diandalkan dalam proses penegakan hukum.

"Sehingga kita masih harus tetap mengandalkan polisi dan saya optimis polisi tidak akan main-main, karena polisi sudah melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut," jelas Mahfud.

Dia kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus surat palsu ini. Salah satunya soal pengakuan Andi Nurpati bahwa dirinya tidak mengenal Dewi Yasin Limpo.

"Namun, ada buku tamu yang disita oleh polisi dan di buku tamu ada nama Dewi Yasin Limpo, sampai lebih dari 9 kali. Polisi juga punya rekaman yang masih utuh, dalam rekaman itu Andi Nurpati membaca surat yang ternyata dibuat oleh Masyhuri Hasan dan Andi Nurpati tidak mau mengaku mengenai masalah itu. Dan itu kan suatu penipuan jadinya," terangnya.

"Dan sebenarnya itu arahnya sudah jelas, namun tiba-tiba ada faktor politik yang membelokkan kasus ini, sehingga menjadi tidak masuk akal," tutup Mahfud.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads