"Kalau dia mengundurkan diri tidak masalah," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Mendagri menjelaskan, tidak perlu ada pemilihan pilkada ulang di Kabupaten Garut, meskipun Diki Chandra dan bupati terpilih melalui proses Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dulu juga melalui proses yang sama, dari sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung, naik menjadi menteri.
"Termasuk Pak Fadel, saat mau jadi menteri," ucapnya.
Sebelumnya, Diki Chandra mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Garut. DPRD akan segera memanggil mantan bintang film dan sinetron itu untuk mempertanyakan alasannya.
"Memang benar kami menerima surat pengunduran diri (Diki Chandra-red) selaku wakil Bupati Garut," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, kepada wartawan.
Ahmad tidak menjelaskan secara rinci isi dari surat pengunduran diri tersebut. DPRD langsung membahas surat Diki.
"Kami baru membahas dalam rapat pimpinan DPRD, sehingga belum bisa kami sampaikan kepada publik," ungkapnya.
Surat pengunduran diri Diki bertanggal 5 September 2011. Hasil rapat pimpinan DPRD Garut, pihak DPRD akan memanggil Diki untuk dimintai penjelasan mengenai pengunduran dirinya.
(anw/gun)










































