"Satgas melihat keanehan soal penetapan Zainal jadi tersangka. Karena dia pelapor, lalu dia saksi pelapor dan dia orang yang jadi korban," ujar salah satu penasihat hukum Zainal, Muhammad Andi Asrun, kepada wartawan di Gedung UKP4, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).
Andi menuturkan, keanehan tersebut terlihat pada pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan kliennya ke Kepolisian. Menurutnya, Zainal hanyalah korban pemalsuan tanda tangan, namun malah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
"Pak Zainal atas perintah Ketua MK memberikan laporan resmi terhadap pemalsuan itu tanggal 12 Februari 2010. Dan laporan pemalsuan ini diulangi lagi pada bulan Juli 2011, tapi laporan ini ditolak oleh pihak penyidik Kepolisian, dibilangnya perkara sudah jalan. Tapi ini tidak boleh, laporan masyarakat kan harus diterima, kalau soal tindak lanjut atau follow up itu kan teknis," jelasnya.
Namun, Andi menyatakan keanehan yang dilihat Satgas ini baru sebatas pandangan pribadi anggota Satgas, bukan lembaga. "Itu pendapatnya Pak Achmad (Mas Achmad Santosa-red). Saya rasa itu pendapat anggota Satgas, belum jadi pendapat lembaga. Tapi yang penting adalah komitmen dari Satgas untuk menelusuri perkara ini dan follow up laporan," ucap Andi.
Andi menjelaskan bahwa Satgas berjanji akan mengawal proses penegakan hukum perkara ini agar transparan. Menurutnya, ada 3 langkah yang akan dilakukan Satgas untuk mengawal kasus ini.
Langkah pertama, yakni Satgas menyatakan akan bertemu terlebih dahulu dengan pihak Mabes Polri terutama Bareskrim untuk menelusuri semua dugaan keanehan ini. Langkah kedua, Satgas akan bertemu dengan pimpinan MK untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan sekaligus mendapatkan laporan investigasi dari MK yang lengkap.
Langkah ketiga yang akan dilakukan yakni, memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait dan mengetahui surat palsu ini untuk memperjelas semuanya, di mana mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, dimungkinkan ikut dipanggil Satgas.
"Kemudian akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini termasuk meminta penjelasan dari mantan Ketua MK Prof Jimly untuk menggali proses administrasi dan internal MK. Dan mungkin juga, mereka akan bertemu pihak-pihak terkait lain, seperti Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati atau siapa sajalah," jelasnya.
Andi menambahkan, pengaduan pihaknya ke Satgas ini dimaksudkan untuk mendorong Kepolisian agar lebih transparan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap Kepolisan benar-benar independen dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kita mau mendorong saja. Karena Bareskrim sendiri sudah mengakui sulit mengungkap pengguna surat palsu ini. Padahal kan user-nya KPU dan ada juga unsur politis dalam perkara ini. Kita juga ingin polisi terbebas dari kendala ini," tandas Andi.
(nvc/nrl)











































