Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2011). Ke-6 terdakwa dibagi dalam empat berkas dan disidang secara simultan.
Terdakwa pertama, Totok Dwi Hananto alias Misan Sidiq yang disebut-sebut sebagai Gubernur NII Jateng-DIY disidang di ruang I. Pada saat bersamaan, Mardiyanto (Wagub NII Jateng-DIY) disidang di ruang II.
Jaksa dengan terdakwa Totok dan Priyambodo menyatakan, dari dokumen dan keterangan berbagai pihak, terdakwa tercatat sebagai gubernur wilayah Jateng-DIY. Organisasi itu memproklamirkan diri sebagai negara. Hal itu dibuktikan dengan 'sumpah' yang diucapkan sebelum masuk NII.
"Organisasi ini memiliki struktur. Terdakwa selalu memberikan laporan membuat laporan ke atas, kepada Panji Gumilang, baik melalui pertemuan langsung, telepon, dan secara administratif," katanya.
Β
Jaksa mendakwa Totok telah melakukan makar dan atau permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah sesuai Pasal 110 ayat (1) dan (5) juncto Pasal 107 ayat (5) KUHP.
Usai Totok, sidang dilanjutkan dengan terdakwa Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Sementara di ruang II, sidang dilanjutkan dengan terdakwa Supandi alias Mahmud alias Danu dan Nurbasuki alias Abdul Aziz.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Puluhan polisi menjaga sidang tersebut.
(try/fay)











































