"Ada permintaan dari kuasa hukum, kiranya Satgas bisa mengikuti gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri yang sudah dijanjikan oleh Kadiv Humas. Di mana dalam gelar perkara bisa dilibatkan Kompolnas dan Satgas Anti Mafia Hukum. Dan dari pihak Satgas sudah menyanggupi dan ikut dalam gelar perkara itu," ujar salah satu penasihat hukum Zainal, Muhammad Andi Asrun, kepada wartawan di Gedung UKP4, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).
Andi menilai, kehadiran Satgas Anti Mafia Hukum dan Kompolnas dalam gelar perkara surat palsu MK ini menjadi penting demi mengawal penegakan hukum yang transparan dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tadi disampaikan seputar fakta-fakta pemeriksaan Pak Zainal dan proses penetapan sebagai tersangka. Dan juga proses keluarnya surat tanggal 14 Agutus yang palsu itu, kemudian klarifikasi dari pihak MK kepada KPU dan surat penjelasan terkait dengan putusan Nomor 84 Tanggal 17 Agustus. Itu semua saya sampaikan," tuturnya.
Menurut Andi, Satgas memberikan respons yang baik terhadap aduan pihaknya ini. Dia bahkan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Satgas akan bertemu pimpinan Polri untuk mengkaji persoalan ini dan juga akan bertemu Ketua MK untuk mengetahui lebih lanjut investigasi MK terhadap persoalan ini.
"Satgas akan mendorong proses hukum yang adil dan transparan. Karena ini kan bukan semata-mata persoalan seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka, melainkan proses penegakan hukum yang transparan. Satgas kan didirikan karena itu," terang Andi.
Lebih lanjut, Andi pun berharap agar gelar perkara bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya harap minggu depanlah, tidak terlalu lama. Dan gelar perkara ini juga sudah disetujui oleh Kadiv Humas," ujarnya.
(nvc/nrl)











































