Hakim Syarifuddin Adukan Penyidik KPK ke Kapolri dan DPR

Hakim Syarifuddin Adukan Penyidik KPK ke Kapolri dan DPR

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 14:42 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka kasus suap aset pailit PT Skycamping Indonesia, Syarifuddin, terus melakukan manuver hukum. Kali ini dia melaporkan penyidik KPK kepada sejumlah lembaga negara.

Syarifuddin melaporkan penyidik KPK, Bambang Tertianto terkait perlakuannya yang dianggap tidak menyenangkan selama proses penyidikan. Bambang diadukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi Hukum DPR, Kepala Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Pimpinan KPK, dan Komite Etik KPK.

Surat berisi penjelasan Syarifuddin ini diberikan oleh Posko Simbolon, kuasa hukum Syarifuddin dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Tertanggal 2 Juni 2011, penyidik mengembalikan Laptop, smartphone serta berkas putusan atas nama Agusrin M Nadjamudin ke Syarifuddin. Nah, Syarifuddin ini menanyakan kenapa ada uang miliknya yang tak juga dikembalikan.

"Oleh penyidik KPK, selaku koordinator penyidik (AKBP Bambang Tertianto) uang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan aset PT SCI sehingga tidak dikembalikan," tulis Syarifuddin dalam suratnya.

Saat diminta dibuatkan Berita Acara bukti yang masih ditahan, menurut Syarifuddin, hal itu ditolak KPK. Penyidik meminta jika keberatan itu diajukan di persidangan.

"Patut dipertanyakan dasar dan alasan hukum KPK yang menyatakan uang milik tersangka terkait dugaan suap PT SCI," lanjut Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengeluhkan sikap penyidik KPK yang dianggap sudah mengancam. Pengakuan Syarifuddin, dirinya pernah dibentak oleh salah seorang penyidik.

"Memang kamu ini siapa dan sekarang penanganan kasus ini tidak boleh manusiawi lagi, dan tunggulah akibatnya," tulis Syarifuddin.

Melalui Posko, Syarifuddin juga mempertanyakan alasan dirinya yang belum juga dinyatakan lengkap berkasnya.

"Pak Syarifuddin menggugat proses penyidikan yang berlangsung terlalu lama
dan sampai sekarang berkasnya belum P21. Padahal tersangka lain ada yang sudah di sidang di pengadilan," lanjut Posko.

(mok/gah)


Berita Terkait