"Semua boleh saja (mengadu-red)," kata Timur sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2011).
Menurut pria berkumis ini, penetapan Zainal sebagai tersangka berasal dari proses hukum yang jelas. Semua berangkat dari fakta dan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kita berangkat dari fakta hukum, semua berangkat dari fakta hukum," tegasnya.
Zainal bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor satgas PMH pagi tadi. Pertemuan berlangsung selama 1 jam 45 menit.
Saat ditanya usai acara, Zainal enggan membeberkan hasil pertemuan yang berlangsung tertutup itu. Dia melimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk membeberkan hasil pertemuan kepada wartawan.
"Biar selesailah kasusnya dan mudah-mudahan bisa selesai dengan baik," sambung dia.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan surat terkait penetapan keputusan suara Dewi Yasin Limpo. Namun penyidikan polisi tidak juga berkembang, hanya mentok di Zainal dan belum menyentuh otak di balik penerbitan surat itu.
Terkait kasus ini, tim kuasa hukum Zainal juga telah mengadu ke Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Zainal bahkan mengajukan Ketua MK Mahfud MD untuk menjadi saksi meringankan bagi Zainal. Pihak Zainal juga melakukan persiapan gelar perkara bersama Bareskrim, Kompolnas, Satgas dan tim kuasa hukumnya dalam waktu dekat.
(mad/gah)










































