"Empat tersangka dijerat pasal 340 atau 338 dan 365 ayat 3 KUHP. Pasal 340 ancamannya hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Ferdy Sambo, kepada wartawan Sabtu (5/9/2011).
Menurut Sambo, aksi kejahatan itu didalangi oleh Afriandi (22) dan Irwan Soleh (22). Saat kejadian keduanya juga memperkosa Livia, sedangkan Rahmad Setiawan (24) dan Muhamad Fahri (19) membantu memegangi dan menjerat leher korban dengan tali bagasi motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka Abdul (18) dan Sartono (52) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit mikrolet M 24 bernopol B 2912 TK, satu unit HP merk Sony Ericson.
"Terbaru kita menemukan handphone BlackBerry milik korban," tandasnya.
Tragedi Livia berawal saat dia menumpang angkot M 24. Sopir angkot dan kawan-kawannya lalu merebut barang-barang milik Livia. Karena melawan, korban dibunuh dan diperkosa.
Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala kambing yang sedang mencari kambingnya yang hilang.
(did/ndr)