"Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja. Kalau tidak ada usulan dari fraksinya yah kita belum bisa menindaklanjuti. Kecuali ada keputusan badan kehormatan," tutur Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan UU siapapun yang terpidana harus dipecat. Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," paparnya.
Menurut Marzuki, Misbakhun tidak akan lama lagi di DPR. Menurutnya terpidana yang bebas tak bisa kembali ke DPR. "Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa nggak yang bersangkutan kembali jadi anggota, dikatakan ngga bisa," tandasnya.
(van/ndr)