Ketua DPR: Misbakhun Belum Dipecat

Ketua DPR: Misbakhun Belum Dipecat

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 14:06 WIB
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan belum ada pemecatan Muhammad Misbakhun dari DPR. Misbakhun pun masih berstatus sebagai anggota DPR. Misbakhun baru dibebaskan dari penjara karena kasus dokumen palsu.

"Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja. Kalau tidak ada usulan dari fraksinya yah kita belum bisa menindaklanjuti. Kecuali ada keputusan badan kehormatan," tutur Marzuki.

Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marzuki seharusnya Misbakhun yang sudah dipidana dipecat. Ia yakin sekali Misbakhun akan diberhentikan dari DPR.

"Ketentuan UU siapapun yang terpidana harus dipecat. Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," paparnya.

Menurut Marzuki, Misbakhun tidak akan lama lagi di DPR. Menurutnya terpidana yang bebas tak bisa kembali ke DPR. "Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa nggak yang bersangkutan kembali jadi anggota, dikatakan ngga bisa," tandasnya.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads