Dari 23 RUU, DPR Baru Rampungkan 10 UU

Dari 23 RUU, DPR Baru Rampungkan 10 UU

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 13:59 WIB
Jakarta -
Sebanyak 23 RUU yang dibahas oleh DPR baik usul inisiatif dewan maupun RUU dari pemerintah sepanjang 2011 sampai dengan akhir masa persidangan IV, baru 10 RUU yang telah disetujui menjadi UU. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidatonya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9).

"Untuk program prioritas legislasi tahunan Tahun Sidang 2011 berjumlah 91 RUU, terdiri dari 37 RUU usul inisiatif DPR, 33 RUU inisiatif Pemerintah dan 21 luncuran RUU tahun 2010. Selama tahun 2010, RUU yang telah dilakukan proses penyusunan/perumusan di DPR berjumlah 16, tahun 2011 berjumlah 30 RUU. Selama tahun 2011 sampai dengan akhir masa persidangan telah dilakukan pembahasan terhadap 23 RUU. Dari 23 RUU tersebut, 10 di antaranya sudah disetujui menjadi UU," jelas Marzuki.

Dia mengakui dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU banyak kendala yang dihadapi, sehingga berdampak kepada lambatnya penyelesaian RUU untuk disahkan menjadi UU. "Kendala tersebut bersifat teknis dan nonteknis. Kendala teknis berkaitan dengan sempitnya waktu, sedangkan nonteknis sulitnya memperoleh penyamaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal substansi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Marzuki, Pimpinan Dewan melakukan upaya mengoptimalkan fungsi perundang-undangan dengan melibatkan diri menangani langsung beberapa RUU, bahkan konsultasi dengan Presiden untuk mempercepat proses penyelesaian RUU.

"Dalam konteks inilah, DPR RI meminta kepada pemerintah untuk lebih kooperatif, utamanya dalam pembahasan atas RUU yang berasal dari DPR sejak tahapan penyampaian surat Presiden hingga pembahasan," pungkasnya.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads