Akan tetapi, banyaknya jumlah tembakan, menurut jaksa, tidak merubah fakta yakni korban meninggal.
"2 atau 3 bahkan 4, tidak akan merubah keputusan hakim. Persoalannya korban sudah meninggal. Bila ditemukan tembakan lain, tidak membuat korban hidup," kata jaksa Indra Hidayanto usai mendengar sidang PK Antasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dibawa ke RS dalam kondisi masih hidup. Ada pertolongan pertama. Pertolongan pertama dilakukan. Masak ada orang yang sedang kritis kita biarkan. Apa tidak boleh melakukan pertolongan pertama? Kecuali saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal," imbuhnya.
"Bekas luka yang dijahit itukan pertolongan pertama, karena dibawa masih hidup," tegas Indra.
Disamping itu, tudingan Antasari yang menunjuk jaksa enggan menghadirkan baju Nasruddin saat meninggal dinilai tidak relevan.
"Apakah dengan ditemukan baju itu, akan membuat perbuatan peristiwa pidana menjadi hilang," kelit jaksa.
(Ari/ndr)










































