MK-KPU akan Rapat Konsultasi

Bahas Revisi Perolehan Kursi

MK-KPU akan Rapat Konsultasi

- detikNews
Minggu, 04 Jul 2004 06:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rapat konsultasi. Rapat ini untuk membahas putusan MK tentang sengketa hasil pemilu dan pengaruhnya terhadap perolehan kursi partai politik peserta pemilu."Bagus juga kalau mereka akan berkonsultasi karena memang (MK) sebagai lembaga yang baru memang belum banyak orang yang bisa memahami putusan MK secara menyeluruh," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Namun Jimly, yang ditemui wartawan saat menghadiri memorandum moral politik antara tokoh agama dengan capres dan cawapres di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2004) malam, menyatakan amar putusan MK sebenarnya sudah jelas."Sebenarnya di dalam amar putusan perubahan perolehan suaranya sudah jelas. Dan itu pasti akan mempengaruhi distribusi kursi legislatif yang tersedia untuk daerah pemilihan bersangkutan," katanya.Menurut Jimly, KPU sudah mengajukan permintaan agar pertemuan digelar tidak lama setelah hari H pilpres. "Saya berharap antara Selasa atau Rabu pertemuan konsultasi sudah bisa dilakukan untuk membicarakan draft revisi itu. Sebab penetapan untuk anggota legislatif terpilih harus dilakukan secepatnya," kata Jimly.Revisi yang dimaksud Jimly adalah revisi lampiran SK 44/2004 tentang daftar anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih. Sebelumnya KPU menunda penetapan anggota legislatif terpilih karena KPU merasa kesulitan memahami salinan putusan MK atas hasil sengketa pemilu sebagai dasar revisi SK tersebut.Jimly juga menjelaskan bahwa saat membuat keputusan sudah mempertimbangkan adanya perubahan kursi di legislatif. Bukan hanya pada partai yang berperkara, baik itu yang menggugat atau yang digugat, tapi juga pengaruhnya kepada parpol lain sebagai pihak terkait. "Dengan adanya pembuktian gelembung suara, otomatis jumlah suara sah berubah dan akan mempengaruhi angka BPP (bilangan pembagi pemilih). BPP inilah yang dijadikan acuan untuk menghitung jatah kursi berdasarkan perolehan kursi masing-masing parpol. Barangkali staf KPU kesulitan memahaminya," demikian Jimly Ashiddiqie. (gtp/)


Berita Terkait