"Pembunuh sebenarnya adalah profesional sniper dan itu harus dibuktikan dan dibuka oleh pengadilan," kata Menko Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/9/2011).
Menurut dia, orang-orang yang telah dituduh membunuh dan menembak perlu dipanggil kembali ke muka pengadilan. Pemanggilan ini untuk menanyai kembali orang-orang tersebut guna membuktikan apakah ada keterlibatan sniper profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal Ramli hadir dalam sidang PK dengan terpidana Antasari Azhar bersama dengan politisi Gerindra Permadi yang mengenakan baju serba hitam dan artis era 80-an Pong Harjatmo. Sempat hadir pula Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) menilai ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim tingkat pertama hingga kasasi. Misalnya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik dan tidak dihadirkannya baju bukti korban di persidangan.
Antasari sendiri telah dipidana dengan penjara 18 tahun pada 11 Februari 2010. Keputusan ini semakin kuat setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya. Antasari tetap dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam putusan pengadilan Antasari disebut sebagai intellectual dader atau otak pelaku dalam menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
(Ari/vit)