"Setiap unsur dakwaan itu harus sama, ini malah kontradiktif," ujar kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
Sheila menjelaskan, dalam dakwaan pertama, Puguh didakwa memberikan uang untuk mendapat persetujuan. Sedangkan dakwaan kedua, Puguh memberikan uang karena sudah mendapat persetujuan.
"Yang jadi pertanyaan, sudah ada persetujuannya atau tidak," jelas Sheila.
Menurut Sheila, penentuan sebuah aset itu termasuk boedel pailit atau tidak, ditentukan oleh UU. Dengan pengertian, selama harta itu milik debitor pailit pada saat putusan pailit diucapkan, makan itulah yang termasuk boedel pailit.
"Dengan demikian hakim pengawas (Syarifuddin yang ditangkap bersama dengan Puguh oleh KPK) sama sekali tidak berwenang menentukan mana yang termasuk boedel pailit dan mana yang tidak," tegas Sheila.
Dengan demikian Sheila berharap supaya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Puguh juga diminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Puguh didakwa dengan dakwaan alternatif, pasal 5 (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)











































