MPR Dukung Penghapusan Remisi untuk Koruptor

MPR Dukung Penghapusan Remisi untuk Koruptor

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 11:40 WIB
Jakarta -
Pemerintah perlu bersikap serius dan tegas untuk kasus dua kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, MPR mendukung wacana penghentian atau penghapusan remisi bagi pelaku kejahatan korupsi. Sebab kejahatan korupsi saat ini merupakan permasalahan pokok yang dihadapi bangsa ini. Praktik kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa dampak buruknya.

โ€œKarenanya untuk kejahatan ini (korupsi) bukan saja perlu ditindak dan dihukum berat. Namun juga tidak diberi toleransi. Karenanya MPR mendukung wacana untuk penghentian remisi bagi pelaku kejahatan korupsi,โ€ kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).

Lukman mengatakan, negara dan pemerintah perlu bersikap serius dan tegas untuk kasus dua kejahatan di dalam negeri yaitu pelaku kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi. Sebab dua kejahatan itu sama beratnya dan betul-betul mengancam kondisi bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œUntuk kasus kejahatan korupsi yang terjadi saat ini, sudah menjalar keseluruh aspek kehidupan masyarakat hingga tingkat daerah. Sehingga dampak kerusakan moral yang ditimbulkannya saat ini sudah pada kondisi kritis. Perlu perangkat hukum yang tegas dan keras. Termasuk tidak ada ampun (remisi) bagi koruptor dalam menjalankan hukumannya,โ€ ujar politisi PPP ini.

Menurut Lukman, maraknya praktik korupsi yang terjadi di dalam negeri belakangan ini perlu disikapi secara serius. Karena bisa jadi ringannya hukuman bagi koruptor ditambah bonus keringanan hukuman (remisi) bagi koruptor bisa jadi hal ini membuat pelaku kejahatan ini memandang enteng terhadap ancaman hukuman ringan yang bakal dihadapi. ;

โ€œDengan kalkulasi yang cermat, mereka nekat melakukan korupsi. Karena mereka memandang hukuman yang akan dihadapinya ringan dan selepas dari penjara masih bisa menikmati hari hasil kejahatan korupsinya,โ€ ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang di dalamnya mengatur soal pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana.

Naskah revisi akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat. ;
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ada banyak hal yang akan direvisi dari UU Pemasyarakatan.

Namun, dia menolak memerinci poin-poin mana saja yang akan direvisi. Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah mendapat sorotan terkait pemberian remisi terhadap para narapidana, khususnya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Para koruptor ini mendapatkan diskon hukuman di hari raya agama dan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sejumlah kalangan menilai para koruptor tidak pantas mendapatkan remisi karena sudah merugikan negara.
(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads