Gugatan Walhi Terhadap Proyek Ladia Galaska Ditolak
Sabtu, 03 Jul 2004 23:13 WIB
Banda Aceh - Gugatan perdata legal standing Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap pemerintah atas pembangunan jalan Ladia Galaska (Lautan Hindia, Gayo, Alas, Selat Malaka) di Aceh, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu (3/7/2004). Majelis hakim dalam putusannya menilai bukti-bukti yang diajukan Walhi tidak terbukti. Menurut majelis hakim, jalan yang dibangun dari pantai barat ke pantai timur Aceh yang menghubungkan empat kabupaten itu -Aceh Tengah, Aceh Barat, Gayo Lues, Aceh Timur- tidak menyalahi peraturan yang ada. Dalil Walhi yang menyebut bahwa AMDAL pembangunan jalan sepanjang lebih 400 km itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan merusak hutan konservasi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), juga dinilaitidak benar. "AMDAL yang direalisasikan pada tahun 2002, bukan merupakan AMDAL pembangunan jalan Ladia Galaska, tapi merupakan realisasi pemeliharaan dan perluasan jalan. Jadi hal ini tidak melawan hukum," ujar ketua majelis hakim, Safarudin Nasution.Apalagi menurut Nasution, dari panjangnya jalan yang dibangun, meski hanya sekitar 10 persen yang melintasi hutan lindung dan KEL, sehingga tidak mempengaruhi dan tidak merusak hutan lindung serta KEL. "Kerugian ekologis yang disebutkan Walhi, hanya berupa bukti-bukti foto, siaran pers, berita-berita di koran, juga himbauan-himbauan. Jadi, itu hanya prasangka dan juga dugaan-dugaan saja, jadi tidak bisa dibuktikan," kata Nasution lagi.Dalam kasus ini, pihak yang tergugat, Gubernur, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Kepala Bapedalda, Ketua DPRD NAD, Menkimpraswil, Pimpinan Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan, Direktur CV Cipta Puga sebagai konsultan AMDAL.Putusan dari persidangan yang telah berjalan hampir sembilan bulan ini terang saja membuat Walhi kecewa berat. "Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan melakukan uji materi. Gubernur dan DPRD juga telah melakukan kebohongan publik," tegas Kuasa Hukum Walhi, Bambang Antariksa.Bambang, yang ditemui wartawan usai persidangan, kemudian melanjutkan, "Dalam proyek ini kita juga punya bukti bahwa gubernur telah melakukan korupsi. Bukti-buktinya akan kita berikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)."
(gtp/)











































