"Koruptor tidak semestinya dengan mudah mendapatkan remisi. Karena koruptor masuk extra ordinary crime," ujar Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa.
Hal ini disampaikan Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat pun siap memperjuangkan perubahaan UU itu di DPR, dengan melobi partai lain terlebih dahulu.
"Kalau masyarakat menghendaki koruptor tidak mendapatkan remisi, tentu kami akan sambut baik, dan kami akan dukung, semuanya demi perbaikan hukum ke depannya. Sekarang tinggal bagaimana UU diperbaiki supaya tidak ada celah remisi (bagi koruptor)," ucap Saan.
(van/vit)











































