Polri: Penyelidikan SMS Nunun Kewenangan KPK

Polri: Penyelidikan SMS Nunun Kewenangan KPK

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2011 10:20 WIB
Polri: Penyelidikan SMS Nunun Kewenangan KPK
Jakarta - Buronan KPK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Nunun Nurbaetie, sempat mengirimkan SMS kepada suaminya, Adang Dorojatun, saat hari lebaran pekan lalu. Menurut Mabes Polri, penyelidikan tentang SMS tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK.

"Kemarin kita mengkonfirmasi saja apakah SMS itu betul. Itu kan katanya wartawan. Kita ingin mengkonfirmasi itu betul atau tidak. Kita juga sepakat ini kewenangan KPK, leading actor-nya KPK. Seharusnya teman-teman KPK (yang menyelidiki). Kalau mereka minta bantuan Interpol, anytime," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol Boy Salamudin, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Namun Boy enggan menjelaskan kepada siapa konfirmasi SMS itu dilakukan. Menurut Boy, hal itu menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Pemeriksaan telepon seluler Adang pun juga menjadi wewenang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita harus appreciate kepada eksistensi KPK dengan kewenangan-kewenangan yang ada," katanya.

Informasi mengenai SMS Nunun ini terungkap saat Adang ditemui usai salat Id di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (31/8/2011), Adang mengaku menerima ucapan selamat Idul Fitri melalui pesan singkat. SMS itu dikirimkan saat subuh oleh Nunun.

"Minal Aidin Wal Faidzin-lah," jelas Adang saat ditanya isi SMS yang dikirimkan istri tercintanya.

Adang mengaku tidak ada masalah meski Nunun tak berada di sekitarnya. Hanya saja Adang enggan menjelaskan nomor seluler yang digunakan Nunun untuk mengirimkan pesan.

(adi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini