"Satgas menerima Pak Zainal dan tim Jam 10 pagi ini di ex kantor KPK-samping Istana Merdeka," kata kuasa hukum Zainal, Andi Asrun kepada detikcom, Selasa (6/9/2011).
Andi mengatakan pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti penyimpangan pemeriksaan kasus surat palsu MK, pihaknya juga melakukan persiapan gelar perkara bersama Bareskrim, Kompolnas, Satgas dan tim kuasa hukum Zainal dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tim kuasa hukum Zainal juga telah mengadu ke Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Zainal bahkan mengajukan Ketua MK Mahfud MD untuk menjadi saksi meringankan bagi dirinya.
Polri telah menetapkan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan surat terkait penetapan keputusan suara Dewi Yasin Limpo. Namun penyidikan polisi tidak juga berkembang, hanya mentok di Zainal dan belum menyentuh otak di balik penerbitan surat itu. Zainal sendiri merasa dikorbankan dalam kasus ini. Karena tandatangannya yang dipalsukan.
Nah, inilah yang membuat kubu Zainal bertanya-tanya hingga meminta Satgas turun tangan.
(ape/rdf)











































