Pemilik APV Yang Dirampas di Tol Cikampek Menunggak Cicilan

Pemilik APV Yang Dirampas di Tol Cikampek Menunggak Cicilan

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 23:45 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memintai keterangan TITA Finance yang menugasi 3 debt collector perampas Suzuki APV D 1157 JU. Pihak finance menyita mobil tersebut karena pemiliknya menunggak kredit.

"Pihak TITA Finance sudah kita mintai keterangan. Menurut mereka, mobil milik Tengku Mirza itu menunggak selama berbulan-bulan," ujar Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2011).

Meski demikian, kata Helmy, tindakan perampasan yang dilakukan ketiga debt collector tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut Helmy, tindakan ketiganya telah melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Helmy menyampaikan, pihaknya juga telah mengkonfirmasi status kepegawaian tiga tersangka AJ, JS dan JM. TITA Finance mengakui jika ketiga tersangka adalah debt collector mereka.

"Pihak finance juga mengakui kalau mereka menyuruh tersangka untuk menarik mobil korban, tapi tidak dilengkapi dengan surat tugas," ucapnya.

Lebih jauh Helmy mengatakan, kepolisian terus memproses ketiga tersangka. Tiga tersangka berikut barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta.

"Karena kan kejadiannya ada di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga kita limpahkan ke sana," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka merampas mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik di rest area KM 72 Tol Cikampek arah Purwakarta, Senin (6/9) pukul 04.30 WIB. Saat itu, mobil yang disewa Encep itu menepi di rest area untuk membeli rokok.

Di lokasi, Encep kemudian didatangi tiga tersangka. Tiga tersangka kemudian memaksa Encep untuk menyerahkan mobil tersebut dengan alasan mobil tersebut mengalami masalah kredit yang menunggak.

Para tersangka kemudian membawa Encep lalu menurunkannya di pintu keluar Tol Sadang, Purwakarta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke aparat polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap PJR di kawasan Depok, Jawa Barat.

(mei/rdf)


Berita Terkait