"Sesudah menimbang dan bertanya sana-sini, pihak UI pun sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Jadi, pemberian (gelar HC) kepada yang bersangkutan (Raja Arab Saudi, Abdullah) bisa dinyatakan sah dan patut kita pahami bersama," kata Djoko usai bertemu dengan rektor UI dan jajarannya di Kantor Kemdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Djoko menjelaskan, pemanggilan rektor UI tersebut adalah untuk meminta keterangan yang detail agar permasalahan menjadi jelas dan tidak simpang siur. Ia pun menilai, pemberian gelar tersebut memang kurang tersosialisasikan dengan baik di kalangan internal UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko pun mengaku telah memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Namun ia tidak setuju jika pemberian gelar tersebut harus dicabut karena semua prosedur dan ketentuan sudah terpenuhi.
"Oleh karena itu kami menganggap urusan pemberian gelar kepada Raja Arab ini selesai dan tidak perlu berpolemik lagi," tuturnya.
(rdf/rdf)











































