"Memang kita sudah terima surat tembusan itu. Kita sedang mengkaji dan mendalami surat itu," kata juru bicara Kemendagri, Raydonnyzar Moenek, kepada detikcom di Jakarta, Senin (5/9/2011).
Namun, Raydonnyzar enggan berkomentar lebih jauh terkait apakah benar Walikota Manado melanggar Permendagri dan PP No 11 seperti yang ditudingkan Pemprov Sulut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pemprov Sulut telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Surat yang dilayangkan itu merupakan tembusan surat teguran kepada Walikota Manado, Vicky Lumentut, yang melakuan pergantian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II yang bertentangan dengan PP No 11 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) No 5 tahun 2005.
"Kita telah mengirimkan surat tembusan kepada Mendagri terkait surat teguran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait mutasi di Pemkot Manado yang dinilai telah melanggar PP No 11 dan Permendagri. Kita sudah layangkan beberapa hari lalu, tinggal menunggu sikap apa yang akan diambil Mendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulut, Roy Tumiwa kepada detikcom di Jakarta, Minggu (4/9/2011) kemarin.
Salah satu poin dalam surat teguran itu, menurut Roy, Pemprov Sulut meminta agar keputusan Wali Kota tentang pergantian dan pengangkatan pejabat Sekretaris Kota dan sejumlah pejabat struktural esalon II itu dibatalkan. Menurut Roy, di dalam Permendagri itu ditegaskan setiap pejabat yang akan menempati jabatan sekretaris kabupaten atau kota, harus melalui fit and proper test, konsultasi harus mendapat persetujuan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah setelah diajukan pemerintah kota/kabupaten.
"Ini aturan baku yang mesti diterapkan di setiap pemerintahan kabupaten maupun kota. Pemprov Sulut tidak bermaksud menghalang-halangi keinginan Wali Kota Manado, tetapi sesuai aturan. Siapa saja pejabat yang diganti Wali Kota, silakan, cuma aturannya mesti dipatuhi. Kan lucu, pergantian dan pelantikan terhadap sekot Manado dan sejumlah pejabat esalon II tanggal 24 Agustus 2011, usulan Pemkot Manado ke Pemerintah Provinsi tentang pergantian pejabat Sekretaris Kota dan Esalon II lainnya juga hari yang sama. Kita ingin norma administratif kepegawaian ini ditegakkan, karena ini menjadi
penilaian kita, bukan yang lainnya," tegasnya.
Sementara itu Wali Kota Manado yang dihubungi sejumlah wartawan hanya mengatakan, mutasi pejabat ini sudah disampaikan ke Gubernur untuk dipertimbangkan dan semua ini sebagai penyegaran saja. Untuk diketahui, Pejabat Sekretaris Kota Manado yang diganti adalah Harol Monareh. Dia diganti oleh Noldy Kewas yang sebelumnya menjabat Inspektorat Kota Manado. Sedangkan pejabat esalon II lainnya yang dimutasi berjumlah 11 orang.
(zal/ita)