Belum masuknya para pegawai tersebut membuat Bupati OKI Ishak Mekki berang. Apalagi PNS yang tidak masuk kerja tersebut tidak diketahui alasannya. Para PNS yang tidak masuk kerja tersebut diketahui melalui absensi saat apel pagi yang dipimpin Ishak Mekki pagi tadi.
Melihat absensi dan barisan banyak yang kosong Ishak menginstruksikan agar PNS yang belum masuk kerja di hari pertama harus masuk pada esok harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkiraan sekitar 60 persen PNS yang tidak masuk kerja juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat OKI Maulan Aklil, kepada pers.
“Saat apel PNS dari seluruh SKPD diapelkan di depan kantor bupati. Hasil absen sekitar 60 persen tidak ikut apel.
Mereka yang tidak apel menurut bupati akan diberi sanksi tertulis,” ujarnya.
Sanksi yang akan diberikan yakni sanksi efek jera terhadap PNS yang bolos. ”Dengan diberikannya sanksi ini, maka PNS yang bolos bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Sekarang ini PNS dituntut untuk disiplin, profesional. Kita bukan PNS jaman dahulu. Harus sadar kalau tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” jelas Maulan.
Pemberian sanksi terhadap PNS itu merupakan tanggung jawab SKPD masing-masing. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2011.
(tw/lrn)











































