"MA mengabaikan pasal 1 ayat 2 KUHP," kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/9/2011).
Dalam pasal tersebut disebutkan, apabila dalam proses perkara pidana ada perubahan peraturan perundangan, maka yang dikenakan terhadap terdakwa adalah peraturan yang paling meringankan bagi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mudzakir, seharusnya MA menerapkan penafsiran futuristik bahwa pasal tersebut sudah dicabut oleh MK. Sehingga MA berpikiran progres ke depan bahwa pasal tersebut diterapkan tidak hanya untuk kasus Eggi, tapi juga kasus lain.
"Kalau seperti ini, maka MA telah membuat yurisprudensi hukum. Ini membuat preseden hukum bagi hakim lain," terang tim perumus perubahan revisi KUHP/ KUHAP ini.
Dengan diputuskannya PK ini, lanjut Mudzakir, maka MA telah melangkahi putusan MK. Sebab, yang berhak menafsirkan apakah pasal tersebut berlaku atau tidak adalah MK.
"MA telah menafsirkan sendiri hukum dimana MK lah yang berwenang menafsirkan pasal tersebut. Ada apa kok MA masih menggunakan pasal 134 dan 136 ini?" ujarnya.
Kasus ini bermula ketika pengacara Eggi Sudjana pada Januari 2006 silam menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Gara-gara pernyataannya ini, Eggi harus merasakan kursi panas pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden.
Akhir bulan lalu, MA memutuskan menolak PK tersebut. "PK ditolak," kata amar putusan yang didapat detikcom dari situs resmi MA.
Amar putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie. Perkara nomor 153 PK/PID/2010 diputus dalam musyawarah hakim pada 3 Agustus 2011 lalu. Kasus ini masuk MA pada 16 September 2010.
(asp/feb)











































