Kronologi Eggi Sudjana Divonis Bersalah karena Menghina Presiden

Kronologi Eggi Sudjana Divonis Bersalah karena Menghina Presiden

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 18:43 WIB
Jakarta - Suara napas dari ujung telepon itu terdengar berat. Eggi Sudjana dengan runtut menerangkan kasus yang menimpanya, yakni penghinaan kepala negara. Dengan nada tegas pengacara itu mengaku kecewa atas putusan Permohonan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas dirinya yang menguatkan hukuman Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

"Mahkamah Agung sudah tidak agung lagi," kata Eggi dari ujung telepon saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2011).

Berikut kronologi perkara yang menimpanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Januari 2006

Eggi Sudjana mendatangi kantor KPK (saat itu) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. "2 Jubir Presiden, Seskab dan anak presiden berdasarkan rumor telah menerima mobil Jaguar dari pengusaha Hari Tanoesoedibjo," kata Eggi kala itu kepada wartawan. Atas ucapan ini, dia harus menjalani proses hukum hingga pengadilan.

6 Desember 2006

Selama proses pengadilan di PN Jakpus, Eggi mengajukan gugatan ke MK. Dia memohon pasal yang menjeratnya dihapus. Akhirnya, MK dalam putusan Nomor 13-22/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP dihapus. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

22 Februari 2007

PN Jakpus memvonis Eggi terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Meski Eggi mengantongi putusan MK, tapi hakim PN Jakpus menilai delik pidana yang dilakukan Eggi jauh sebelum pasal yang menjeratnya dicabut.

Eggi pun mengajukan banding tapi kandas. Eggi tak patah arang, dia mengajukan kasasi ke MA.

24 September 2008

MA menolak permohonan kasasi Eggi. MA menguatkan putusan PN Jakpus. Padahal Eggi telah mengantongi putusan MK tersebut.

1 Juni 2010

Eggi kembali mengajukan perlawanan berupa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA bermodal Putusan MK.

27 Agustus 2011

MA menolak PK Eggi. MA tetap bersikukuh hukuman PN Jakpus telah benar. Eggi menilai MA telah melecehkan putusan MK dengan mempertimbangkan pasal tersebut telah dicabut.


(asp/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads