Belum Semua Capres/Cawapres Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Belum Semua Capres/Cawapres Laporkan Dana Kampanye ke KPU

- detikNews
Sabtu, 03 Jul 2004 15:00 WIB
Jakarta - Hingga hari ini, belum semua pasangan capres/cawapres melaporkan rincian sumbangan dana kampanye terbarunya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Wiranto-Salahuddin dan Hamzah-Agum.Laporan terakhir kedua pasangan tersebut, tertanggal 31 Mei 2004. Sesuai Pasal 43 ayat 6 UU Pemilihan Presiden No.23/2003, laporan penerimaan sumbagan dana yang nilainya di atas Rp 5 juta, wajib disampaikan satu hari sebelum dan sesudah masa kampanye.Empat pasangan capres/cawapres lainnya menyerahkan laporan mengenai dana kampanye ke KPU sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pasangan Amien-Siswono melakukannya pada tanggal 1 Juli. Sedangkan Mega-Hasyim dan SBY-JK menyusul keesokan harinya.Penerimaan sumbangan dana kampanye SBY-JK, totalnya mencapai Rp 40.900.966.676. Rp 1,5 milyar di antaranya adalah saldo awal yang dilaporkan pada 31 Mei lalu. Total sumbangan dari badan usaha Rp. 16.350.000.000, perorangan Rp. 23.036.280.000 dan giro bank Rp 4.425.565.Dicantumkan pula total sumbangan dari masyarakat luas yang masing-masing nilainya kurang dari Rp 5 juta, sebesar Rp 10.261.111, dan sebagian besar melalui transfer ATM."Yang terakhir ini penyumbang anonim. Sesuai pasal 45 UU Pilpres, kami akan meminta tim kampanye menyerahkannya dalam bentuk tunai untuk diteruskan kepada kantor kas negara," jelas Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (3/7/2004).Untuk pasangan Megawati-Hasyim, per 30 Juni 2004 adalah Rp 103.096.200.000. Sumbangan PDI-P untuk saldo awal kampanye pasangan yang dicalonkannya tercatat Rp 2.600.000.000. Sementara sumbangan yang berasal dari badan usaha swasta sebesar Rp 66.100.000.000, dan perorangan Rp 34.396.200.000.Sedangkan, untuk Amien-Siswono tercatat menerima 288 kali sumbangan dari masyarakat. Sumbangan yang berasal dari badan usaha swasta tercatat ada dua buah. Nilai total mencapai Rp 22.007.486.877.Perlu diketahui, rincian sumbangan yang dilaporkan oleh ketiga pasangan di atas, barulah sumbangan yang mereka terima dalam bentuk uang. Sementara ayat 5 pasal 43 UU Pilpres menyatakan, sumbangan dalam bentuk barang, juga harus dilaporkan setelah nilainya dikonversikan ke dalam rupiah."Karena masih dalam tahap penghitungan, mereka benjanji akan melengkapinya pada dead line H +3 pilpres nanti. Pasangan Hamzah-Agum dan Wiranto-Solah, juga akan menyerahkan laporan terbaru mereka paling lambat tanggal 8 Juli besok," tambahnya.Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Hasilnya akan diumumkan ke masyarakat melalui media massa dan website KPU paling lambat 18 hari kemudian. (djo/)


Berita Terkait