"Dalam PP No 43/1980 tentang Pemberian Gelar Doctor Kehormatan, penerima gelar itu harus memiliki jasa atau karya. Jasa atau karya tersebut yang ada kontribusinya untuk kita, tetapi apa kontibusi Raja Abdullah buat kita," ujar Dedi saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2011).
"Kalau sekadar membantu Aceh, tidak cuma Arab Saudi, Amerika, Jepang juga membantu," terang mantan komedian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarkan saja Sudan atau negara Timteng yang ngasih gelar, kenapa justru kita yang memberi gelar?" terangnya.
Miing juga menyesalkan sikap pemerintah yang menyetujui pemberian gelar Doctor HC kepada Raja Abdullah. Menurutnya pemberian gelar itu justru melukai perasaan rakyat Indonesia, karena selama ini banyak TKI yang mendapat perlakuan buruk di Arab Saudi.
"Dalam Pasal 7 PP tersebut, pemberian gelar Doctor harus atas persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Berarti pemerintah setuju dengan pemberian gelar ini. Ini kan melukai perasaan rakyat," terangnya.
"Pemberian gelar ini juga bertentangan di Pancasila, yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Jadi pemberian gelar Doctor Honoris Causa ini harus dicabut," imbuhnya.
Sebelumnya, Rektor UI Gumilar R Somantri menyebut pemberian gelar Doktor Honoris Causa pada Raja Arab Saudi sudah sesuai dengan mekanisme. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Rektorat UI. Terutama terkait aksi dan sikap Raja Abdullah dalam bidang kemanusiaan selama ini.
(her/lrn)











































