KY akan meneliti apakah ada catatan buruk dalam karir calon hakim, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang pernah dibuat mereka. Tiga hakim yang menangani perkara Antasari tersebut, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
"Konsekuensinya patut diperhitungkan, karir hakim itu tidak sampai hakim agung, karena seleksi hakim agung kan melalui KY. Kalau dia mendaftarkan diri, record-nya akan dibuka semua. Karena dia sudah pernah terkena sanksi kode etik oleh KY, mereka akan susah ikut seleksi," kata Suparman kepada wartawan usai acara halal bihalal di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/201).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan KY atas para hakim tidak mempengaruhi putusan," terang Suparman.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan kuasa hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari.
Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.
"Hakim itu tidak kebal hukum. Hakim itu harus bisa dimintai pertanggungjawaban atas kekuasaan yang dimandatkan kepadanya. Dan hakim punya potensi atas penyalahgunaan kewenangannya. Variasinya banyak. Salah satunya dengan mengabaikan aspek-aspek yang terkait dengan putusan," ungkap Suparman.
Sementara itu, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan, pihaknya akan menolak rekomendasi tersebut apabila sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan.
"Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak," tegas Ketua MA Harifin Tumpa akhir bulan lalu.
(asp/lrn)











































