KY: Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung

KY: Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 15:59 WIB
Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar terancam tidak bisa menjadi hakim agung. Menurut komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, pihaknya selaku yang berwenang menyeleksi calon hakim agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon.

KY akan meneliti apakah ada catatan buruk dalam karir calon hakim, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang pernah dibuat mereka. Tiga hakim yang menangani perkara Antasari tersebut, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

"Konsekuensinya patut diperhitungkan, karir hakim itu tidak sampai hakim agung, karena seleksi hakim agung kan melalui KY. Kalau dia mendaftarkan diri, record-nya akan dibuka semua. Karena dia sudah pernah terkena sanksi kode etik oleh KY, mereka akan susah ikut seleksi," kata Suparman kepada wartawan usai acara halal bihalal di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/201).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu Suparman juga menegaskan bahwa yang dinilai oleh KY bukan teknis yudisial putusan. Namun profesionalitas hakim dalam menyidangkan perkara. Guna mengungkap hal tersebut, komisioner KY mengakui menyimak seluruh persidangan Antasari dalam 61 keping CD selama 3 hari 3 malam.

"Putusan KY atas para hakim tidak mempengaruhi putusan," terang Suparman.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan kuasa hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari.

Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.

"Hakim itu tidak kebal hukum. Hakim itu harus bisa dimintai pertanggungjawaban atas kekuasaan yang dimandatkan kepadanya. Dan hakim punya potensi atas penyalahgunaan kewenangannya. Variasinya banyak. Salah satunya dengan mengabaikan aspek-aspek yang terkait dengan putusan," ungkap Suparman.

Sementara itu, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan, pihaknya akan menolak rekomendasi tersebut apabila sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan.

"Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak," tegas Ketua MA Harifin Tumpa akhir bulan lalu.

(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads