"Tentu kita punya bukti. Penyidik tidak akan menetapkan tersangka kalau tidak ada bukti," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (5/9/2011).
Anton enggan menjelaskan bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Zainal. Dia hanya menegaskan kalau Zainal turut berperan membuat surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menilai tak ada yang aneh dari penetapan Zainal sebagai tersangka. Meskipun kasus ini dilaporkan sendiri oleh Zainal.
"Iya, memang dia yang dilaporkan tapi ternyata setelah diperiksa hasilnya lain," imbuhnya.
"Lalu bagaimana dengan pengguna surat itu yakni Andi Nurpati? Mengapa Polri belum juga menetapkan tersangka?" tanya wartawan.
"Masih dalam proses. Penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan namun untuk pemanggilan-pemanggilan masih belum nanti kita tanya. Saat ini masih dalam proses penyidikan tunggu aja. Semua berproses, ini kan bertahap," kilah Anton.
MK menyayangkan penetapan Zaenal sebagai tersangka. Zaenal dinilai MK hanya sebagai korban. MK berpendapat, penyidik terlalu prematur menetapkan Zaenal sebagai tersangka.
"Polisi hanya berputar dan berani menetapkan tersangka yang tidak ada backing politik dan kekuasaan. Hal itu membuktikan penyidik di bawah tekanan besar. Ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
(ape/lrn)










































