Salah satu dinas yang dikunjungi Jopinus adalah Dinas Kehutanan. Dalam kunjungannya, Senin (5/9/2011) Jopinus memeriksa ke sejumlah ruangan, berinteraksi dengan pegawai dan meminta daftar hadir pegawai.
Dari daftar PNS yang ada, sejumlah pegawai di Dinas Kehutanan masih mangkir di hari pertama kerja. Sedangkan secara keseluruhan, diperkirakan jumlah PNS yang tidak masuk kerja diperkirakan sekitar 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika lebih dari tiga hari, tidak tertutup kemungkinan PNS bersangkutan mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau bahkan usulan pemecatan.
"Bagi PNS yang meninggalkan tugasnya akan mendapat sanksi, tergantung tingkat kesalahannya. Nanti akan ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah," kata Saragih di Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Simalungun.
(rul/fay)










































