20 Persen PNS Simalungun Absen di Hari Pertama Kerja

20 Persen PNS Simalungun Absen di Hari Pertama Kerja

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 15:17 WIB
Simalungun - Hari pertama kerja pasca Lebaran di lingkup Pemkab Simalungun, Sumut, hanya 80 persen PNS yang masuk kerja, alias ada 20 persen yang absen. Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih dalam inspeksi mendadak menegaskan PNS yang mangkir tanpa izin akan diberi sanksi.

Salah satu dinas yang dikunjungi Jopinus adalah Dinas Kehutanan. Dalam kunjungannya, Senin (5/9/2011) Jopinus memeriksa ke sejumlah ruangan, berinteraksi dengan pegawai dan meminta daftar hadir pegawai.

Dari daftar PNS yang ada, sejumlah pegawai di Dinas Kehutanan masih mangkir di hari pertama kerja. Sedangkan secara keseluruhan, diperkirakan jumlah PNS yang tidak masuk kerja diperkirakan sekitar 20 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saragih menegaskan, pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja akan mendapat sanksi. Jika satu hari, akan mendapat sanksi teguran.

Jika lebih dari tiga hari, tidak tertutup kemungkinan PNS bersangkutan mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau bahkan usulan pemecatan.

"Bagi PNS yang meninggalkan tugasnya akan mendapat sanksi, tergantung tingkat kesalahannya. Nanti akan ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah," kata Saragih di Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Simalungun.

(rul/fay)


Berita Terkait