Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, tiga pelaku yang saat ini masih diperiksa mengaku sebagai collector TITA Finance.
"Para pelaku atas nama AJ, JS dan JM mengaku sebagai collector dari TITA Finance yang bertempat di sekitar Fatmawati, namun sampai dengan saat ini belum dapat menunjukkan surat tugas dari finance tersebut," jelas Helmy saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik kendaraan, Tengku Mirzan sudah datang dan akan dimintai keterangan. Menurut korban (Encep-red), mobil milik Tengku, tapi di STNK tertera atas nama Sulaiman," ujarnya.
Sementara Encep Agus Sudrajat, sopir yang mengendarai APV saat dirampas juga masih diperiksa. Adapun mobil APV tersebut disewa Encep dari pemiliknya sejak Minggu (5/9) lalu.
"Pemiliknya saat kejadian sudah melaporkan di Polres Puwakarta dengan perkara perampasan," ujarnya.
Mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik yang dikendarai Encep dirampas di rest area KM 72 Tol Cikampek arah Purwakarta (sebelumnya ditulis arah Jakarta), Senin (6/9) subuh tadi. Pelaku berinisial AJ, JS dan JM mendatangi korban dan mengaku sebagai collector dari TITA Finance. Para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther.
"Pelaku mengatakan bahwa mobil yang digunakan oleh korban menunggak," ujarnya.
Para pelaku kemudian membawa mobil beserta korban. Korban kemudian diturunkan di Pintu Tol Sadang, Purwakarta. Selepas itu, korban kemudian melapor ke Polres Purwakarta.
Para pelaku berhasil ditangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukmajaya, Depok. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV, 1 anak kunci, 1 lembar STNK, 3 KTP, 2 SIM dan 6 unit handphone.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Helmy.
(mei/lrn)










































