Perampas APV di Tol Cikampek Mengaku Sebagai Debt Collector

Perampas APV di Tol Cikampek Mengaku Sebagai Debt Collector

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 14:39 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa memastikan tiga pria yang merampas mobil Suzuki APV D 1157 JU di rest area KM 27 Tol Cikampek arah Purwakarta adalah debt collector. Pasalnya, polisi tidak menemukan surat tugas dari kantor ketiganya.

Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, tiga pelaku yang saat ini masih diperiksa mengaku sebagai collector TITA Finance.

"Para pelaku atas nama AJ, JS dan JM mengaku sebagai collector dari TITA Finance yang bertempat di sekitar Fatmawati, namun sampai dengan saat ini belum dapat menunjukkan surat tugas dari finance tersebut," jelas Helmy saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa ketiga pelaku yang sudah berstatus tersangka. Polisi juga akan menghubungi pihak TITA Finance untuk mengkonfirmasi status ketiga tersangka di perusahaan tersebut.

"Pemilik kendaraan, Tengku Mirzan sudah datang dan akan dimintai keterangan. Menurut korban (Encep-red), mobil milik Tengku, tapi di STNK tertera atas nama Sulaiman," ujarnya.

Sementara Encep Agus Sudrajat, sopir yang mengendarai APV saat dirampas juga masih diperiksa. Adapun mobil APV tersebut disewa Encep dari pemiliknya sejak Minggu (5/9) lalu.

"Pemiliknya saat kejadian sudah melaporkan di Polres Puwakarta dengan perkara perampasan," ujarnya.

Mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik yang dikendarai Encep dirampas di rest area KM 72 Tol Cikampek arah Purwakarta (sebelumnya ditulis arah Jakarta), Senin (6/9) subuh tadi. Pelaku berinisial AJ, JS dan JM mendatangi korban dan mengaku sebagai collector dari TITA Finance. Para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther.

"Pelaku mengatakan bahwa mobil yang digunakan oleh korban menunggak," ujarnya.

Para pelaku kemudian membawa mobil beserta korban. Korban kemudian diturunkan di Pintu Tol Sadang, Purwakarta. Selepas itu, korban kemudian melapor ke Polres Purwakarta.

Para pelaku berhasil ditangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukmajaya, Depok. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV, 1 anak kunci, 1 lembar STNK, 3 KTP, 2 SIM dan 6 unit handphone.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Helmy.

(mei/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini