"Ya, berkaitan dengan 6 orang yang dahulu di Jawa Tengah," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (5/9/2011).
Anton belum memastikan apa status Panji dalam pemeriksaan kali ini. Apakah sebagai tersangka atau saksi. "Nanti saya cek ke sana (Polda Jateng), yang jelas akan diperiksa setelah Lebaran," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dilaporkan Imam Supriyanto. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijerat pasal 263 dan 266 KUHP.
(ape/lrn)











































