"MA telah melecehkan MK. Karena pasal 134 dan 136 KUHP telah dicabut oleh MK. Kok oleh MA masih pakai," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin, (5/9/2011).
Menurut Eggy, dengan di cabutnya pasal tersebut maka tidak ada lagi ada hukum yang bisa menjerat perbuatannya. Sebab menurut pasal 1 ayat 1 KUHP, seseorang tidak bisa dipidana apabila tidak ada aturannya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi MA dan PK MA tetap menghukum Eggi dengan pidana penjara 3 bulan penjara percobaan 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika pengacara Eggi Sudjana pada Januari 2006 silam menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di negeri ini di kanyor KPK. Eggi menyebut-nyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Gara-gara pernyataannya ini, Eggi harus merasakan kursi panas pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden.
Akhir bulan lalu, MA memutuskan menolak PK tersebut. "PK ditolak," kata amar putusan yang didapat detikcom dari situs resmi MA.
Amar putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie. Perkara nomor 153 PK/PID/2010 di putus dalam musyawarah hakim pada 3 Agustus 2011 lalu. Kasus ini masuk MA pada 16 September 2010.
(asp/lrn)











































